Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu telah disahkan oleh DPR RI sejak tahun 2011 yang lalu. Undang-undang yang sempet menuai kontroversi ini tidak lama kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk judicial review berkaitan dengan beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan. Judicial review diajukan oleh sejumlah lembaga masyarakat sipil yang peduli dengan pemilu serta individu perseorangan warga negara Indonesia yang berhak.
Peraturan hukum ini menjadi dasar bagi pemerintah serta DPR RI untuk melakukan seleksi pemilihan anggota komisioner lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia yakni KPU dan Bawaslu. Oleh karena itu, undang-undang ini sangat menentukan bagi pemilihan anggota komisioner lembaga penyelenggara pemilu yang kelak akan bertugas untuk menyelenggarakan Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2014.
Pada hari ini, Kamis, 12 April 2012, dijadwalkan Presiden akan melantik anggota KPU dan Bawaslu yang telah terpilih melalui seleksi dan fit & proper test.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini dapat didownload UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dalam versi bahasa Inggris.


